| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; ------------------------------
- Menetapkan Para Pemohon dapat merubah/menambah nama Anak di Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, dari Muh Raya Basayef Adam menjadi Raya Pakkuraga Adam; ----------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon menurut hukumnya; --------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adil ; |