Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Lwk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, Kantor Cabang Luwuk, Unit Pagimana 1.Waskito Djau
2.Asda Kalawa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, Kantor Cabang Luwuk, Unit Pagimana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Waskito Djau
2Asda Kalawa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.038.993,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya,Per Februari kepada Penggugat sebesar Rp. 70,038,993-(Tujuh Puluh Juta, Tiga Puluh Delapan Ribu,Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah );
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli SHM Nomor :Nomor 00177 Desa Toipan Atas Nama Asda Kalawa, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak