Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERNA DEWI YARNI Alias ERNA pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kos milik Terdakwa beralamat di Jl. Gunung Colo, Kel. Mangkio Baru, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, |