Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2017/PN Lwk Tn. Yoriston Kusworo 1.Tn. Benny Martianus, SE
2.Tn. Jemmy Wahani
3.Tn. Gede Sarmawa. SE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2017/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. Yoriston Kusworo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUN HIPAN, SH.,MHTn. Yoriston Kusworo
2FRETS TENGARTn. Yoriston Kusworo
3Bayu Adhimastha, SH., MHTn. Yoriston Kusworo
4Gianina Elizabeth Adiwinta, SH., MHTn. Yoriston Kusworo
5Christian Utomo, SH., MHTn. Yoriston Kusworo
6Yory Yusran, SH., MHTn. Yoriston Kusworo
Tergugat
NoNama
1Tn. Benny Martianus, SE
2Tn. Jemmy Wahani
3Tn. Gede Sarmawa. SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang memiliki itikad baik dan benar.
  3. Menyatakan Perjanjian Novasi Nomor 09/MNM/N.001 tertanggal 30 Desember 2009 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  4. Menyatakan Para Terlawan telah Wanprestasi terhadap Notulen RUPS PT. Fitron Windu Utama tanggal 13 Juni 2008.
  5. Menyatakan Terlawan I telah Wanprestasi terhadap Surat Pernyataan tertanggal 13 Juni 2008.
  6. Menyatakan Terlawan III telah Wanprestasi terhadap Surat Pernyataan tertanggal 06 Juni 2009.
  7. Menyatakan permohonan eksekusi Para Terlawan dilandasi dengan itikad buruk dan oleh karenanya bertentangan dengan hukum.
  8. Menghukum Para Terlawan untuk mematuhi substansi RUPS PT. Fitron Windu Utama tanggal 13 Juni 2008, yaitu dengan mengembalikan saham-saham berikut susunan kepengurusan PT. Fitron Windu Utama kepada pengurus semula sebagaimana Akta No. 65 tanggal 30 November 1999 yang dibuat dihadapan Sang Abuda, S.H. Notaris di Luwuk dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C-5516 HT 01.01 Th. 2000, tanggal 08 Maret tahun 2000, atau kepada pihak yang ditunjuk oleh Pelawan.
  9. Menghukum Para Terlawan secara prorata untuk membayar dwangsom kepada Pelawan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan.
  10. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan.
  12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak