Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2026/PN Lwk I KOMANG SUPASTA 1.USMAN
2.KROMO SEMITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KOMANG SUPASTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1USMAN
2KROMO SEMITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA / KEPALA DESA SENTRAL SARI KECAMATAN TOILI
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANGGAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;

3.Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah antara Penggugat dan Para Tergugat;

4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah yang diperoleh dari :

TERGUGAT I :

Sertipikat Hak Milik Nomor 2883/Sentral Sari atas nama Usman (Tergugat I), yang terletak di Desa Sentral Sari dengan luas 7.500 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi);

TERGUGAT II :

Sertipikat Hak Milik Nomor 661/Sentral Sari atas nama Kromo Semito (Tergugat II), yang terletak di Desa Sentral Sari dengan luas 7.500 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi);   

5.Bahwa Penggugat berhak dan dapat melakukan tindakan hukum atas objek sengketa a quo;

6.Bahwa penggugat berhak untuk mendaftarkan peralihan objek sengketa sebagai hak milik Penggugat kepada Turut Tergugat (Badan Pentanahan Nasional, Kabupaten Banggai);

7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak