| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARJONI ISKANDAR Alias JOKA pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di kediaman Tersangka yang beralamat di Jalan Flamboyan RT 008/RW 004 Kel. Hanga-Hanga Kec. Luwuk Selatan, Kab. Banggai Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. |