Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Lwk Lukman Sudirman Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Cq Kepala Satuan Polairud Banggai Kepulauan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lukman Sudirman
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Cq Kepala Satuan Polairud Banggai Kepulauan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM PETITUM:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Pra Peradilan dalam melakukan penyitaan dokumen-dokumen kapal perikanan salah dan keliru serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon Pra Peradilan menetapkan Pemohon Pra Peradilan Sebagai Tersangka tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penyitaan dokumen-dokumen kapal perikanan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon Oleh Termohon;
  5. Menyatakan Penyitaan dokumen-dokumen kapal dan penetapan tersangka  terhadap pemohon oleh termohon yang diajukan dalam pra peradilan ini adalah tidak sah;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan dokumen-dokumen kapal Perikanan kepada  pemohon berupa :
  1. 1 (Satu) buah buku Surat Keterangan Kecakapan Pelayaran Rakyat sebagai mualim Pelayaran Rakyat Tingkat II atas nama LUKMAN SUDIRMAN dengan nomor Register AL.238/35/II/MPR/SYB.MKS.2023;
  2. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor : 0441/04/XI/D/2023 dan Crew List dengan nama kapal KMN. SENYUM 2000 02 yang diterbItkan Syahbandar Perikanan PPI MATO tanggal 04 November 2023  ;
  3. Standar Laik Operasi Kapal perikanan No.00666/KDI.D/XI/2023 tanggal 03 November 2023 yang di keluarkan PSDKP Wilker Kab. Bangkep dan Kab Banggai Laut;
  4. 1 exampler Buku Kesehatan Kapal KMN. SENYUM 2000 02
  5. 1 Lembar Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan SIUP-OI) Nomor : 02.17.017298.0153;
  6. Sertifikat kelaikan kapal perikanan No. B.271/PPN.KWD/PI.210/XII/2022 dengan nama kapal KMN. SENYUM 2000 02 GT 27 dengan nama Pemilik SYARIFUDDIN DG MARALLA dengan lembaran surat 4 lembar;
  7. Gross Akta (Pendaftaran Kapal) No.144 tanggal 25 Agustus 2017 KMN. SENYUM 2000 02  ;
  8. 1 (satu) Lembar Pas Besar KMN. SENYUM 2000 02 dengan mesin Mitsubishi 190 PS;
  9.  1 (satu) Lembar Surat Ukur dalam Negeri No.38 /KKj KMN. SENYUM 2000 02 yang dikeluarkan KUPP Luwuk Tanggal 09 Oktober 2017;
  10. 1 (satu) buah buku Kapal Perikanan No Seri: 000235 yang diterbutkan di Palu Oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng;
  11. Perizinan berbasis resiko dengan nomor : 12760003244960004 dengan Nomor NIB: 1276000342496 nama pelaku usaha SYARIFUDDIN DG MARALLA dengan 4 Lampiran untuk izin penangkapan ikan Jalur 2 WPPNRI dengan masa berlaku 19 Juni 2023 s.d 19 Juni 2024 yang diterbitkan dinas DPMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap diri pemohon;
    1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap diri pemohon;
    2. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
    3. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
    4. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Pemohon sebesar     Rp. 569.490.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus Sembilan puluh rupiah), secara seketika tanpa syarat apapun;
    5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai perwujudan perwakilan Tuhan di dunia terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya