Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Lwk FEBRIANTO F. H. MADJID Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat 121/SKK-MAMUA/X/2024
Pemohon
NoNama
1FEBRIANTO F. H. MADJID
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon terhadap Pemohon dalam Penangkapan, penetapan Tersangka dan Penahanan atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/RES BANGGAI/POLDA SULTENG, Tanggal 21 Oktober 2024 atas Nama Pelapor ABDULLAH SANGANDUK, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/202/X/RES.1.6./2024/Satreskrim, tanggal 22 Oktober 2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/258/X/2024/Satreskrim, Tanggal 23 Oktober 2024, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/183/X/RES.1.6./2024/Satreskrim, Tertanggal 25 Oktober 2024; ADALAH TIDAK SESUAI PROSEDUR HUKUM, TIDAK SAH/BATAL DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
  3. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan, serta yang akan dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap PEMOHON;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya