Dakwaan |
Bahwa benar Pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 bertempat Di Desa Singkoyo di area lahan perkebunan sawit milik PT.KLS yang mana saya pada pukul 05.30 wita beranjak dari rumah saya menuju lahan milik saya yang berbatsan dengan lahan atau area milik PT.KLS tersebut, setibanya di lokasi saya melihat salah satu warga yang tidak saya kenal namanya namun seorang ria tersebut pekerjaan nya memanen buah kelapa sawit, saya pun memanggilnya dan memberikan upah sebesar Rp.230.000,00 untuk memanen beberapa buah kelapa sawit, setelah selesai memanen buah kelapa sawit saya pun menuju rumah teman saya yaitu Lelaki HAMZA dan meminta bantuannya untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan unit roda 4 nya dan saya memberikan upah Rp.200.000,00 kepadanya dan beberapa saat kemudian kami menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi Lelaki HAMZA langsung mengangkut satu persatu buah sawit ke dalam mobil pic up nya, di saat sementra pengangkutan datang lah seorang lelaki yang mana dia bekerja di perusahaan PT. KLS tersebut sebagai Mandor dan menegur saya bahwa buah kelapa sawit yang saya angkut adalah buah kelapa sawit milik PT. KLS yang berada di lahan inti, maka saya bersama teman saya di bawah ke Kantor milik Perusahaan tersebut oleh beberapa aparat yang melaksanakan pengamanan di perusahaan PT. KLS setelah beberapa jam kemudian kami di bawah ke kantor kepolisian sektor Toili untuk di amankan. |