Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2026/PN Lwk Alfrianto CH Mada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alfrianto CH Mada
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama pemohon sebelumnya Corint Cigrha Bangun menjadi Corint Cigrha Bangun Mada;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus pencatatan perubahan nama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai berdasarkan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et  bono...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak