Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK, Kantor cabang Luwuk 1.I Nyoman Astawa
2.Ni Kadek Astini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK, Kantor cabang Luwuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Astawa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.118.254,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Juli kepada Penggugat sebesar Rp.132,118,254. (Seratus tiga puluh dua juta Seratus delapan belas ribu Dua ratus lima puluh empat rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Shm Nomor : 00147 Kec Bunta Atas Nama I Nyoman Astawa, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak