| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BUDIMAN MATUWO ALIAS BUDI, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bonebobakal, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)''.
|