| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah perbaikan / perubahan tahun lahir pada Akta Kelarian Pemohon yang semula tertulis dan terbaca tahun 2002 (dua ribu dua), menjadi yang benar adalah lahir pada tahun 2003 (dua ribu tiga).
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti tahun lahir dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca tahun 2002 (dua ribu dua) menjadi yang benar adalah tahun 2003 (dua ribu tiga) pada Akte Kelahiran Pemohon, serta memerintahkan pula kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkan Penetapan dari Pengadilan untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et bono... |