Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Lwk Muhamad Ridwan Gunima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhamad Ridwan Gunima
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HAMALUDIN LAARI B.S.HMuhamad Ridwan Gunima
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah perbaikan / perubahan tahun lahir pada Akta Kelarian  Pemohon yang semula tertulis dan terbaca tahun 2002 (dua ribu dua), menjadi yang benar adalah  lahir pada tahun 2003 (dua ribu tiga).
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti tahun lahir dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca tahun 2002 (dua ribu dua) menjadi yang benar adalah tahun 2003 (dua ribu tiga) pada Akte Kelahiran Pemohon, serta memerintahkan pula kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkan Penetapan dari Pengadilan untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et bono...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak