| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa yaitu MOH RIZKY YANTO Alias IKI, pada tanggal 08 April 2026l atau pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor Jasa Pengiriman Barang JNE Expres Jl. Setia Budi Kel. Luwuk Kab. banggai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan/atau (3), |