| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANSAR ASIL alias ANSAR, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar jam 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos-kosan tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. |