Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANITA AISYAH, S.I.Kom., M.I.Kom Alias ITA Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada Bulan Juni Tahun 2021 pada pukul yang tidak dapat dipastikan dan Pada hari Rabu Tanggal 06 Oktober 2021 pada pukul yang tidak dapat dipastikan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2021 dan bulan Oktober Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah Saksi SUBHAN Hj. ARAS Alias SUBHAN di Kelurahan Batui Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dan bertempat dirumah Saksi NURDAHNIAR KASIM di Kelurahan Bugis, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, |