Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Lwk Astriani ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Astriani ST
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan  pemohon  Astriani  sebagai  wali  terhadap  seorang   anak   yang bernama Asti Sri Wahyuni, tempat/tanggal lahir : Slametharjo, 28 Maret 2012, jenis kelamin perempuan, kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Desa Slametharjo Dusun 1 RT 5 Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pengambilan jaminan sertifikat tanah SHM nomor 155/Slametharjo atas nama Kamsinah;
  3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak