Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa KONTRAK KERJA nomor : 630/27/KONT/Pemb.Jemb-DAU/Dis.PUPR-BM/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dengan Nilai Kontrak harga sebesar Rp.875.686.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah sah dan Mengikat ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menerbitkan ADOKUMEN FINAL HAND OVER (FHO) atas KONTRAK KERJA nomor : 630/27/KONT/Pemb.Jemb-DAU/Dis.PUPR-BM/2020 tanggal 12 Agustus 2020 seketika tanpa syarat ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa tagihan Prestasi Pekerjaan a quo sebesar Rp. 621.980.200 (enam ratus dua satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratu rupiah), yang akan diperhitungan dengan potongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Pekerjaan pembangunan jembatan Padingkian 2 Bentang 6 m kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020 kepada PENGGUGAT secara serta merta dan seketika sekaligus tanpa syarat apapun;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar kerugian inmateril yang di derita PENGGUGAT Rp.251.321.882 ( dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus delapan pulun dua rupiah)
- Mengukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan tersebut ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangson) setiap hari sebesar Rp.500.000 (lima ratus rupiah) apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum apapunn (verzet, derden verzet, banding,kasasi,dan peninjauan kembali (PK));
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala Biaya yang timbul akibat dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang menerima dan Memeriksa Serta mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil ; |