Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Lwk 1.ARIA PERKASA UTAMA, S.H.
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3.DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
4.Muhammad Farhan, S.H.
5.ARDYAN BAGOESSTYO WIBOWO, S.H.
HARIS ANDI UMAR alias AIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-751/P.2.15.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA, S.H.
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
4Muhammad Farhan, S.H.
5ARDYAN BAGOESSTYO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS ANDI UMAR alias AIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HARIS ANDI UMAR Alias AIS, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025 bertempat di Desa baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan ”Setiap orang dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang". 

Pihak Dipublikasikan Ya