Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah orang tua dari seorang anak yang belum dewasa bernama: Reza Fauzi Hipan, laki-laki, lahir di Koyoan, tanggal 8 Januari 2010 sebagaimana termaktub dalam kutipan akta lahir Nomor 3095/2011; Sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak yang belum dewasa bernama Reza Fauzi Hipan, untuk bertindak mewakili kepentingan anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses Balik nama Sertifikat hak milik 143 dengan luas 318 M?2; di Notaris;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et bono... |