| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WISNO POLAPA pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar jam 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Mess All Swalayan Puge Jalan Tuna, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” terhadap Korban ANDRIYANI MAMANGKEY (ALMARHUMAH);. |