Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Lwk ALBERT RIVAI SIANIPAR, S.H ALFANDY R SIMBAHO Alias BANDOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1063/P.2.11/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALBERT RIVAI SIANIPAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFANDY R SIMBAHO Alias BANDOT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALFANDY R SIMBAHO Alias BANDOT pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana Penadahan “telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana

Pihak Dipublikasikan Ya