| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALFANDY R SIMBAHO Alias BANDOT pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana Penadahan “telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” |