| Petitum |
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 979 m?2; (sembilan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 28, yang terletak di Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memanfaatkan Objek Sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat II untuk menghormati dan mengakui hak Penggugat atas Objek Sengketa serta tidak menguasai, menggunakan, mengalihkan atau memberikan penguasaan Objek Sengketa kepada Tergugat I atau pihak lainnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |