Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2026/PN Lwk IRVIN MILTON JHON BABO 1.MARCE KENDA, A.MG
2.MEIRWIN HANSTROF BABO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRVIN MILTON JHON BABO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriadi Lawani SHIRVIN MILTON JHON BABO
Tergugat
NoNama
1MARCE KENDA, A.MG
2MEIRWIN HANSTROF BABO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 979 m?2; (sembilan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 28, yang terletak di Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memanfaatkan Objek Sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan Tergugat I;
  5. Menghukum Tergugat II untuk menghormati dan mengakui hak Penggugat atas Objek Sengketa serta tidak menguasai, menggunakan, mengalihkan atau memberikan penguasaan Objek Sengketa kepada Tergugat I atau pihak lainnya;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak