Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARDI KARIM Alias ADI pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kompleks Nyiur di Jl. W. Monginsidi, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I'' |