Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2024/PN Lwk | PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG LUWUK | Moh Ruliansyah R S | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Lwk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 174.078.341,00 | ||||
Petitum | Mengadili :
Merk / Type: Izusu / Pick Up No. Rangka: MHCPHR54CMJ431112 No. Mesin: E431112 No. Polisi: DN8123CS Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan sertifikat fidusia No. W24.00113545. AH.05.01TAHUN 2024 tertanggal 08 Juli 2024 ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Fasilitas Pembiayan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor 072424212827 tertanggal 28 Juni 2024 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ; 6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor 072424212827 tertanggal 28 Juni 2024, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp. 174.078.341,- (seratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
TOTAL KERUGIAN = Rp. 174.078.341 ; 7. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat atau siapapun uang menguasai, untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk / Type: Izusu / Pick Up No. Rangka: MHCPHR54CMJ431112 No. Mesin: E431112 No. Polisi: DN8123CS Sebagaimana disebutkan dalam sertifikat fidusia No W24.00113545. AH.05.01TAHUN 2024 tertanggal 08 Juli 2024 untuk dikuasai Penggugat kemudian dilakukan penjualan untuk menutupi Kewajiban Tergugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |