| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RISNO MANAY alias INO pada hari senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di halaman kosong dekat bengkel tua yang terletak di pinggir jalan Kilo Dua, Jl. Imam Bonjol, Kel. Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Nakotika Golongan I |