Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Lwk I Wayan Muntab Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Muntab
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HI Wayan Muntab
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan I Wayan Muntab sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 7201100107530013 tanggal 14 Maret 2013, dan Kartu Keluarga No. 7201101402080124 tanggal 07 Mei 2012, dengan yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik No.442, atas nama Pan Suastike adalah orang yang sama;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;   

Subsidair

ATAU: Apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon memberikan Penetapan lain berdasarkan  Peraturan perundang-undang yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak