| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Moh. Rafly Adriano pada hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di RTH Teluk lalong, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” |