| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DARIL FADLI Alias ARIL KAHOHON Alias ARIL, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban LAHMUDIN UMRA Alias MUDIN, |