Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Lwk | 1.Endang Kurnia Sari 2.Sri Wahyu Ilmiani 3.Tri Rachmatia Wulandari |
Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Lwk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas ± 4.407m?2; sebagaimana sertifikat hak milik Nomor 198 yang terletak Di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatasan : Tanah Milik Saleh -Sebelah Timur Berbatasan : Husin dan Hamid Latif -Sebelah Selatan Berbatasan : Tanah Milik Suratman Laguni -Sebelah Barat Berbatasan : Tanah Desa 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat (Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan) yang menguasai ± 612 M?2; tanah Penggugat tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum ; 4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa bangunan ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat Sejumlah Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya bunga 6% setiap tahunnya kepada Para Penggugat sejumlah Rp.28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |