Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EFENDI HILIMI Alias ENDI pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kos-kosan Saksi Korban TESALONIKA NARAM Alias TESA dan Saksi Korban JULIA DEVITA NARAM Alias JULIA yang bertempat di Jalan Asrama Gloriya (Belakang PLTD) Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,
|