Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Lwk Hari Saktiono Suleman Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sulawesi Tengah Cq. Kapolres Banggai. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat 01/LBH-Sulteng Cab. Banggai/2022
Pemohon
NoNama
1Hari Saktiono Suleman
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sulawesi Tengah Cq. Kapolres Banggai.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.  Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

2.        Menyatakan tindakan Penyitaan atas barang PEMOHON tersebut adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;

3.        Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengembalikan Satu Unit kendaraan Roda 4  dengan merek R 3 Suzuki warna putih metalik atas nama  Hari Saktiono Suleman DN. 2121 RM.

4.        Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 11.500.000, (.Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian In-materiil sebesar Rp. 88.500.000,- (Delapan puluh delapan lima juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.100.000..000 ( Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;

6.        Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabbat Pemohon ;

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya