Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Lwk | Hari Saktiono Suleman | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sulawesi Tengah Cq. Kapolres Banggai. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Feb. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Lwk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Feb. 2022 | ||||
Nomor Surat | 01/LBH-Sulteng Cab. Banggai/2022 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan tindakan Penyitaan atas barang PEMOHON tersebut adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengembalikan Satu Unit kendaraan Roda 4 dengan merek R 3 Suzuki warna putih metalik atas nama Hari Saktiono Suleman DN. 2121 RM. 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 11.500.000, (.Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian In-materiil sebesar Rp. 88.500.000,- (Delapan puluh delapan lima juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.100.000..000 ( Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ; 6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabbat Pemohon ; ATAU, Jika Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |