Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Lwk MELKY TANDRA SAMSUIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELKY TANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sosten Yasada, SH.,MH.MELKY TANDRA
Tergugat
NoNama
1SAMSUIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.650.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan satu Unit Exavator KOMATSU PC 200-7, berdasarlan Invoic dan Kwitansi Pembelian adalah SAH Milik Penggugat;
  3. Menghukum Kepda Tergugat untuk mebayarkan total kerugian pemakaian Tergugat dari bulan Janjuari 2022 hingga bulan Juni 2024 total 30 Bulan, per bulan Rp.55.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah)  maka jika di total 30 Bulan = Rp.1.650.000.000.- (satu miliar enam ratus lima puluh juta);
  4. Menyatakan menurut Hukum Sita Jamninan (conservatoir beslag) berupa harta benda tidak bergerak yaitu rumah, tanah dan lainnya, serta  harta bergerak  milik Tergugat yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Luwuk adalah SAH dan Berharga;
  5. Menyatakan Putusan Perkara ini serta merta dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upayah hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) Perhari apabila Tergugat lalai menjalankan isi Putusan ini sejak Putusan di ucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Inkracht;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak