| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp133.400.072,-(seratus tiga puluh tiga juta empat ratus ribu tujuh puluh dua rupiah)
- Menyatakan sah dan berhak sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam 1.Asli Surat Penyerahan Tanah nomor 593.2/35/KLT/2019 atas nama Arianto Ince Dahlan 2. Asli Surat Penyerahan Tanah nomor 593.2/324/KLT/2017 atas nama Den Bagus Maftahus Surrur, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |