Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Lwk PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk Unit Luwuk 1.Arianto Ince Dahlan
2.Nuraisyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk Unit Luwuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arianto Ince Dahlan
2Nuraisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.400.072,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp133.400.072,-(seratus tiga puluh tiga juta empat ratus ribu tujuh puluh dua rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berhak sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam 1.Asli Surat Penyerahan Tanah nomor 593.2/35/KLT/2019 atas nama Arianto Ince Dahlan 2. Asli Surat Penyerahan Tanah nomor 593.2/324/KLT/2017 atas nama Den Bagus Maftahus Surrur, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak