| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUH WIRA SETIAWAN WAHID Alias WIRA pada hari Minggu 14 Desember 2024 atau pada waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di kantor PT Sumber Berkat Perkasa yang beralamat di Desa Koyoan Kec. Nambo, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”. |