Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat selurunya
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dengan menguasai, menempati diatas harta peninggalan Alm Alexander Yo Nento atas sebidang tanah dan rumah seluas 400 meter persegi yang terletak di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000 kelurahan soho, kec. Luwuk (obyek sengketa waris) yang dilakukan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan para ahli waris yang sah dari Alm. Alexander Yo Nento, Linda Limoa.(Penggugat), Andriyani Fransiska Yo. (Tergugat I), Alfonsius Fransiskus Yo.A. (Tergugat II), Yulia Yania. (Tergugat III)
- Menyatakan Harta Peninggalan Alm. Alexander Yo Nento yaitu: Sebidang tanah dan bangunan seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) tercatat atas nama Alexander Yo Nento yang terletak dan dikenal di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000 kelurahan soho, kec.luwuk kab banggai adalah sebagai Harta Warisan yang belum dibagi dan harus dibagi menurut hukum yang berlaku.
- Menetapkan para ahli waris Alm. Alexander Yo Nento berhak mendapatkan ¼ bagian masing-masing atas Harta Peninggalan Alm. Alexander Yo Nento di atas tanah dan bangunan seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000 kelurahan soho, kec. Luwuk.
- Bahwa setelah putusan ini telah berkekutan hukum tetap (in kracht van gewijsde) apabila Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III tidak melaksanakan putusan untuk melakukan pembagian secara natura hak masing-masing para ahli waris, maka mohon kepada ketua pengadilan negeri luwuk agar menyatakan atas sibidang tanah dan rumah serta segala Perabotan didalam rumah (obyek sengketa) tersebut yang terletak di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000 kelurahan soho, kec. Agar Luwuk yang saat ini juga ikut dikuasai oleh Para Tergugat adalah antara lain: 1 set kursi sopa yang berada diruang tamu; 1 lemari makan; 2 unit AC; 1Tabung Gas ukuran besar; 1 tabung gas ukuran kecil; 1 unit kompor gas; 2 unit mesin genset; 1 set tempat tidur/ spring bed; 60 biji kursi proyek; 5 unit lemari; Agar di Lelang melalui KPKNL Luwuk Kab. Banggai dan dari hasil penjualan lelang tersebut kemudian dibagi menjadi ¼ (seperempat) bagian masing-masing dengan hak yang sama rata para ahli waris.
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III atau siapa pun juga yang mendapat hak dari padanya agar tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di atas sebidang tanah dan Bangunan rumah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) tercatat atas nama Alexander Yo Nento yang terletak dan dikenal di jalan Gunung Colo No.4 (persibal) Rt.000/Rw.000 kelurahan soho, kec.luwuk kab banggai dengan batas-batas tanah: Sebelah Barat dengan jalan ke SMA II Negeri Luwuk; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kintal/ sdr. kimak; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/kintal sdr A.K. Rajab; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah/kintal Ny. Saridja Rajab
- Menyatakan sah dan berharga semua Alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Bahwa untuk menjamin agar Para TERGUGAT tidak mengulur-ulur waktu dalam memenuhi putusan perkara A quo, maka sudah sepatutnya PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah setiap hari secara tunai apabila Para TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak dari putusan perkara A quo dibacakan dalam persidangan, dengan demikian sangat beralasan hukum bagi PENGGUGAT, agar mohon kepada Pengadilan Negeri LUWUK Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan menghukum Para TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika.
- Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasarkan pada bukti bukti yang otentik (vide Pasal 180 HIR Jo. pasal 191 RBG Jo. Pasal 54 Rv) yang tidak dapat disangkal lagi kebenaranya oleh Para TERGUGAT, maka putusan dalam perkara a quo ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya. dengan demikian sangat beralasan hukum, PENGGUGAT mohon kepada PENGADILAN NEGERI LUWUK Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan menyatakan putusan dalam perkara A quo memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo ini.
Atau mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono). |