Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT BANK BRI PERSERO TBK, CABANG LUWUK, UNIT PAGIMANA Muhammad Cahyadi Lanika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI PERSERO TBK, CABANG LUWUK, UNIT PAGIMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Cahyadi Lanika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.709.054,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya per tanggal 05 Juni 2024, kepada Penggugat sebesar Rp.187.709.054 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Puluh Empat Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor 40, atas Nama Muhammad Cahyadi Lanika sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak