| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat dan adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum tergugat, Untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, Per september 2025, Kepada penggugat sebesar : Rp.36,141,320-( Tiga puluh enam juta, Seratus empat puluh satu ribu, Tiga ratus dua puluh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Dalam asli surat penyerahan tanah, Nomor:593.3/101/Kec.Toili/2017, Desa rusa Kencana, Atas nama Abdullah dwi hariyanto, sekaligus tanah dan bangunan yang Berdiri di atasnya, Sesuai surat pernyataan penyerahan agunan, Dan surat kuasa Menjual agunan yang terlampir;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |