| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menjual, mengalihkan, memindahtangankan, menjaminkan maupun mengubah keadaan objek sengketa selama perkara ini diperiksa sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Para Tergugat menghentikan seluruh tindakan hukum maupun tindakan fisik yang dapat mengubah status dan kondisi objek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan Nomor 117/AG-000/IV/1986 atas nama Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah seluas ± 2.500 m?2; yang terletak di Desa Rusa Kencana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : Berbatasan dengan tanah Desa, Timur : Berbatasan dengan Jalan Poros, Selatan : Berbatasan dengan Jalan Desa, Barat : Berbatasan dengan tanah milik Sdr. Rachmadi No. C. 20 adalah milik sah Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 2617 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2618 dilakukan secara tidak sah serta bertentangan dengan hak Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2617 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2618 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan dan mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 2617 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2618 dari buku tanah dan daftar umum pertanahan;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apa pun;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |