Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2026/PN Lwk MAEMUNA DAENG MASIKKI 1.Pemerintah Desa Rusa Kencana Cq. Kepala Desa Rusa Kencana Cq. Badan Perwakilan Desa (BPD) Rusa Kencana
2.IRMA KARTINI
3.SAMSUDIN
4.POPI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAEMUNA DAENG MASIKKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO SULUDANI, SHMAEMUNA DAENG MASIKKI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Rusa Kencana Cq. Kepala Desa Rusa Kencana Cq. Badan Perwakilan Desa (BPD) Rusa Kencana
2IRMA KARTINI
3SAMSUDIN
4POPI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT TOILI
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menjual, mengalihkan, memindahtangankan, menjaminkan maupun mengubah keadaan objek sengketa selama perkara ini diperiksa sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Memerintahkan Para Tergugat menghentikan seluruh tindakan hukum maupun tindakan fisik yang dapat mengubah status dan kondisi objek sengketa.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan Nomor 117/AG-000/IV/1986 atas nama Penggugat;
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah seluas ± 2.500 m?2; yang terletak di Desa Rusa Kencana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai dengan batas – batas sebagai berikut : Utara  :  Berbatasan dengan tanah Desa, Timur : Berbatasan dengan Jalan Poros, Selatan : Berbatasan dengan Jalan Desa, Barat     :    Berbatasan dengan tanah milik Sdr. Rachmadi No. C. 20 adalah milik sah Penggugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 2617 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2618 dilakukan secara tidak sah serta bertentangan dengan hak Penggugat;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2617 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2618 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan dan mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 2617 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2618 dari buku tanah dan daftar umum pertanahan;
  8. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa;
  9. Menghukum Para Tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apa pun;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
  12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
  13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
  14. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  15. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak