Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG LUWUK 1.JUFRI JARAPA
2.HAERIA MACA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG LUWUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUFRI JARAPA
2HAERIA MACA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.087.731,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Juli kepada Penggugat sebesar Rp. 123,087,731 (Seratus dua puluh tiga juta, Delapan puluh tujuh ribu,Tujuh ratus tiga puluh satu rupiah );
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Shm Nomor : 698 Desa Balaang, Atas nama Jufri Jarapa, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak