Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2026/PN Lwk ALBERT RIVAI SIANIPAR, S.H DEBI SUSILO Alias DEBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1744 /P.2.11/Enz.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALBERT RIVAI SIANIPAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBI SUSILO Alias DEBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEBI SUSILO Alias DEBI pada hari rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

Pihak Dipublikasikan Ya