Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Bth/2025/PN Lwk 1.Min Palit
2.Hally Hotianus
3.Ledi Liemantika
4.Nursiah Thedy
5.Chetsyawati Juanita Karuntu
1.Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia
2.Juan Jitro Palese
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 96/Pdt.Bth/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Min Palit
2Hally Hotianus
3Ledi Liemantika
4Nursiah Thedy
5Chetsyawati Juanita Karuntu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAFA I. PATIWAEL, SHMin Palit
2MUSTAFA I. PATIWAEL, SHHally Hotianus
3MUSTAFA I. PATIWAEL, SHLedi Liemantika
4MUSTAFA I. PATIWAEL, SHNursiah Thedy
5MUSTAFA I. PATIWAEL, SHChetsyawati Juanita Karuntu
Tergugat
NoNama
1Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia
2Juan Jitro Palese
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan (Derden Verzet) untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan Yang Benar;
  3. Menyatakan Sah menurut hukum bahwa Pelawan adalah merupakan sebagai Bagian dalam Kepemilikan Objek sebagimana dalam Perkara Perdata Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Lwk;
  4. Membatalkan Putusan Perdata Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Lwk, Jo. Putusan Putusan PT No. 63/PDT/2022/PT PAL tertanggal 9 November 2022, Jo. Putusan MA No. 764 K/PDT/2024 tertanggal 21 Maret 2024, Jo. Putusan PK No. 1297 PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Desember 2024,. Serta Surat Penetapan Eksekusi No. 103/Pdt.Eks/2021/PN Lwk tertanggal 3 Oktober 2025;
  5. Menyatakan bahwa Jemaat serta Gembala/Pendeta GBI Efrata Luwuk yang sedang Menguasai dan atau Menggunakan Objek Eksekusi tersebut, tetap dapat menggunakannya sesuai dengan peruntukannya, serta melarang bagi pihak lain untuk mengganggunya, sampai dengan upaya Hukum yang ditempuh berakhir;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk Membayar Semua Biaya yang timbul dalam Perkara ini;

ATAU;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ....................

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak