Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Lwk Rahmawati Ampebali 1.Iriance H. Madjid
2.Aswan Ali SH
3.Shon Haji
4.Siti Masruroh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmawati Ampebali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Martono Djibran, S.H.Rahmawati Ampebali
Tergugat
NoNama
1Iriance H. Madjid
2Aswan Ali SH
3Shon Haji
4Siti Masruroh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Banggai Cq. Lurah Bungin Timur
2Pemerintah Kabupaten banggai Cq. Camat Luwuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Penyerahan Tanah Nomor : 593.2/66/Kel.Luwuk/2024;

3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian/Kesepakatan Jual-Beli Tanah antara Iriance Madjid selaku Tergugat I dan Rahmawati Ampebali selaku Penggugat;

4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang lokasi tanah kosong, yang terletak di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, dengan bentuk dan berukuran panjang 17 meter, lebar 8 meter total luasan ± 136 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara    : Berbatasan dengan jalur hijau
  • Sebelah Timur    : Berbatasan dengan Tanah sdri. Marwah Ampebali
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah sdri. Iriance H. Madjid
  • Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Tanah sdr. Son Haji

5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah mengambil ± 2 meter ukuran tanah sebelah barat serta tidak mengakui bentuk dan ukuran lokasi tanah milik Penggugat yang berukuran panjang 17 meter dan lebar 8 meter tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan/mengembalikan ± 2 meter sesuai dengan ukuran panjang 17 meter, lebar 8 meter dan luas 136 M?2; dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang/hari, setiap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;

12. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequeo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak