Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2026/PN Lwk USWATUN KAMAGI LISWINDA AYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USWATUN KAMAGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO SULUDANI, SHUSWATUN KAMAGI
Tergugat
NoNama
1LISWINDA AYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Akta Perdamaian (Acta van Dading) dalam Perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PN Lwk tanggal 11 September 2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.Menyatakan Surat Pernyataan yang menjadi dasar lahirnya Akta Perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran tunai, rekening koran dan bukti transfer;

5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat :

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1247 atas nama Uswatun Kamagi;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1345 atas nama Uswatun Kamagi;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1040 atas nama Uswatun Kamagi;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1022 atas nama Uswatun Kamagi;

6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan dalam perkara ini;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak