| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 141/Pdt.G/2026/PN Lwk | USWATUN KAMAGI | LISWINDA AYU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 141/Pdt.G/2026/PN Lwk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Akta Perdamaian (Acta van Dading) dalam Perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PN Lwk tanggal 11 September 2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Menyatakan Surat Pernyataan yang menjadi dasar lahirnya Akta Perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4.Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran tunai, rekening koran dan bukti transfer; 5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat :
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan dalam perkara ini; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
