| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IKBAL A SONO Alias IKBAL Hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 12.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kilo 1 di depan Toko Sidap Pore Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ātanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā. |