Dakwaan |
Bahwa terdakwa MARYONO KUNDING pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kec. Luwuk, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, |