| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUSLAN HADAPAN alias RUSLAN pada hari Minggu 03 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Kayu Malue, Kota Palu. Berhubung Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Luwuk dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Palu (yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Luwuk berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut (vide Pasal 165 ayat (5) KUHAP), melakukan Tindak Pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |