Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2026/PN Lwk Aditya Luthfi Nurjati, S.H RUSLAN HADAPAN Alias RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1998 /P.2.11/Enz.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Luthfi Nurjati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN HADAPAN Alias RUSLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUSLAN HADAPAN alias RUSLAN pada hari Minggu 03 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Kayu Malue, Kota Palu. Berhubung Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Luwuk dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Palu (yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Luwuk berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut (vide Pasal 165 ayat (5) KUHAP), melakukan Tindak Pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

Pihak Dipublikasikan Ya