Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOH. IKBAL ULAWANG, SH. Alias IKBAL pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Tahun 2023 bertempat di Kab. Banggai dan Kab. Tojo Una-Una atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dan terdiri dari beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dan perbuatan tersebut dilakukan berlanjut |