Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Lwk DYANTJE MAMITOHO Ronal Manopo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/09/IX/2024/Sek-Pgmn
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DYANTJE MAMITOHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ronal Manopo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada  hari minggu tanggal 1 september 2024 sekitar jam 19.00 wita , saya sedang berada di warung makan Umrah yang terletak di komplek kampong pece kelurahan pagimana kecamatan pagimana kab. Banggai , sekitar jam 20.00 wita saya melihat ada mobil Toyota Hilux warna hitam dari arah desa asaan menuju ke kota Luwuk, karena merasa curiga dengan mobil tersebut sehingga saya berinisiatif untuk memberhentikan mobil tersebut untuk di periksa , setelah saya memberhentikan mobil tersebut tapatnya didepan warung makan Umrah , selanjutnya saya melihat ada 1 (satu) gallon yang saya curigai minaman keras setelah saya periksa rupanya benar 1 ( satu ) Galon tersebut berisi Miras jenis cap tikus , setelah itu saya menanyakan kepada pemlik mobil tersebut “ namanya bapak siapa ? “ dan di jawab oleh pengemudi tersebut “ nama saya RONAL MANOPO setelah itu saya mengamankan mobil Toyota Hilux warna hitam serta pemiliknya untuk ke Polsek pagimana

Pihak Dipublikasikan Ya